Bijaksana Dalam Mencari Pinjaman Dana Tunai Agar Anda berhasil mendapatkan pinjaman maksimal dari gadai BPKB motor, Anda harus memahami dan memilih jenis pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan, memahami aturan biaya bunga kisaran atau biaya penitipan yang Anda bayarkan bersama cicilan pinjaman Anda. Gadai BPKB memang cara yang mudah untuk mendapatkan dana tunai, sebaiknya cara ini Anda gunakan dengan bijak. Pinjamlah dana sesuai kebutuhan dan bayar cicilan sesuai kemampuan agar tidak terjerat utang yang hanya merugikan keuangan Anda.
Saat-saat sedang dalam keadaan keuangan memburuk atau membutuhkan sejumlah dana, gadai BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) sering dipilih menjadi solusi praktis nan cepat. Salah satu tempat yang menawarkan jasa ‘menyekolahkan BPKB motor’ dengan aman adalah lembaga pegadaian.
Anda tidak perlu khawatir meminjam uang dengan cara melakukan gadai BPKB motor di lembaga gadai resmi karena sistem yang diterapkan memiliki standar keamanan yang baik guna menjaga jaminan harta benda yang dititipkan. Lembaga pegadaian yang melayani jasa gadai BPKB Mobil Motor mudah cepat serta aman memiliki banyak kantor cabang/outlet yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia.
Syarat Dalam Melakukan Pinjaman
Sebelum melakukan pinjaman kredit dengan menggunakan jaminan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat tersebut terkadang berbeda dari tempat satu ke yang lainnya. Persyaratan umum yang harus dipenuhi sebelum melakukan pinjaman antara lain :- Berusia 21 hingga 60 tahun atau sudah memiliki Keluarga.
- Memfotokopi KTP atau identitas diri lainnya misalnya SIM atau Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Memfotokopi Akta Nikah atau surat cerai.
- Fotokopi PBB selama 2 tahun terakhir atau rekening listrik dalam 6 bulan terakhir.
Syarat yang harus dipenuhi wiraswasta, profesional dan perusahaan selain syarat umum, fotokopi STNK dan BPKB asli, antara lain yaitu :
- Fotokopi surat keterangan atau ijin usaha NPWP, SIUP, TDP dan SPT tahunan serta fotokopi tabungan selama 6 bulan terakhir atau rekening koran selama 3 bulan terakhir untuk wiraswasta.
- Fotokopi ijin praktek dan fotokopi tabungan 6 bulan terakhir atau rekening koran selama 3 bulan terakhir untuk profesional.
- Fotokopi Akta pendirian perusahaan dan perubahannya, fotokopi KTP direksi atau komisaris perusahaan, fotokopi SIUP, NPWP, TDP serta fotokopi tabungan selama 6 bulan terakhir atau rekening koran 3 bulan terakhir.